Bambang Yunianto sendiri telah menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya. Artinya dia mengakui salah. Karena itu, Kajari Sleman akan menghentikan perkara tersebut.
“Kami menerima pelimpahan tahap dua karena secara prosedural berkas dinyatakan lengkap,” kata Bambang.
Ia menambahkan, penghentian perkara akan dilakukan setelah menerima arahan pimpinan Kejaksaan.
“Intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dengan komisi III DPR. Untuk mekanismenya kami segera menunggu petunjuk pimpinan,” papar Bambang.
Kesimpulan penting yang diputuskan loleh Komisi III DPR RI adalah Kejari Sleman harus menghentikan perkara Hogi Minaya demi kepentingan hukum.
Penghentian perkara tersebut merujuk pada Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun penghentian perkara saja belum cukup tanpa evaluasi serius terhadap aparat yang terlibat.
Kasus Hogi Minaya ini menjadi ujian terhadap kredibilitas penegakan hukum. Jika Polri mampu bertindak cepat, seharusnya Kejaksaan Agung—melalui Jamwas—tidak perlu berlama-lama mengambil sikap.