fin.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas nitrous oxide (N₂O) yang tergolong sebagai gas medis.
Imbauan ini disampaikan menyusul ditemukannya tabung berwarna merah muda atau whip pink dalam penanganan kasus kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah.
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menekankan bahwa penggunaan gas medis tersebut memiliki aturan ketat dan tidak boleh digunakan di luar keperluan kesehatan.
"Kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan," kata Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes El Iqbal dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 30 Januari 2026.
El Iqbal menjelaskan, gas nitrous oxide hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi khusus. Penggunaannya pun berada dalam pengawasan ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa nitrous oxide sebenarnya memiliki fungsi yang cukup luas dan dimanfaatkan di berbagai sektor, tidak hanya di bidang kesehatan.
"Jadi memang fungsi dari gas nitrous oxide ini cukup beragam," ucapnya.
Meski demikian, El Iqbal menegaskan bahwa khusus di sektor kesehatan, N₂O dikategorikan sebagai gas medis yang pengaturannya sangat ketat.
"Kami memiliki aturan bagaimana gas nitrous oxide ini berfungsi sebagai gas medis," ucapnya.
Ia menjelaskan, penggunaan gas N₂O di bidang kesehatan hanya diperbolehkan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit. Gas tersebut digunakan sebagai anestesi umum dalam tindakan pembedahan, serta sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis tertentu, termasuk praktik kedokteran gigi.
"Pengaturan mengenai penggunaan gas N2O ini sudah kami atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan," ucapnya.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Nasional, gas medis tersebut juga tercantum sebagai obat yang digunakan dalam layanan kesehatan rujukan di rumah sakit, khususnya pada pelayanan anestesi.
El Iqbal menilai, penyalahgunaan gas medis bukan persoalan sepele karena dapat menimbulkan dampak kesehatan serius hingga berisiko menyebabkan kematian. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan gas N₂O di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan tidak dapat menyimpulkan penyebab kematian Lula Lahfah karena pihak keluarga menolak dilakukan autopsi. Dengan kondisi tersebut, aparat memutuskan menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menemukan sejumlah barang di apartemen Lula Lahfah di kawasan Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tabung whip pink serta bercak darah.