fin.co.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan, komitmen negara untuk hadir dan bertanggung jawab dalam mengawal pemenuhan hak serta proses klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan.
Reza tercatat berangkat secara resmi melalui skema Government to Government (G to G) dan ditempatkan di sektor perikanan dengan visa kerja E-9.
"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum. Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas," ujar Mukhtarudin, Senin, 2 Februari 2026.
Ia menjelaskan, status Reza sebagai pekerja migran prosedural menjadi landasan utama dalam memastikan pemenuhan hak secara sah dan bertanggung jawab. Meski demikian, mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial bagi pekerja migran di Korea Selatan tetap mengikuti ketentuan sistem yang berlaku di negara tersebut.
"Proses klaim dan penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja dan lembaga terkait di Korea Selatan. Meski demikian, Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan aktif," jelasnya.
Mukhtarudin menambahkan, pihaknya saat ini terus berkoordinasi secara intensif dengan KBRI Seoul dan instansi terkait guna memastikan kejelasan penyebab kematian almarhum. Selain itu, Kementerian P2MI juga mengawal proses klaim asuransi luar negeri serta menelusuri sisa gaji dan hak-hak lainnya agar dapat diserahkan kepada keluarga.
"Kami memahami ketidakpastian dan keterlambatan informasi sangat membebani keluarga. Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris," tegasnya.
Ia menegaskan tidak ada pembiaran dalam penanganan kasus tersebut. Seluruh tahapan administratif di sisi Pemerintah Indonesia telah diselesaikan dan diteruskan kepada otoritas terkait di Korea Selatan.
"Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya. Kami akan terus mengawal sampai hak-hak almarhum diterima sepenuhnya oleh ahli waris," imbuh Mukhtarudin.
Kementerian P2MI juga telah memberikan pendampingan langsung kepada keluarga korban, termasuk pengantaran jenazah hingga prosesi pemakaman di Medan pada 5 Oktober 2025.
"Fasilitasi pemenuhan manfaat BPJS Ketenagakerjaan pekerja migran juga yang telah diterima keluarga korban senilai Rp85.000.000 sesuai ketentuan yang berlaku di dalam negeri," jelasnya.
Diketahui, ahli waris almarhum Reza Valentino Simamora adalah ayahnya, Saut Tarulitua Simamora. Kementerian P2MI memastikan pendampingan terhadap keluarga akan terus dilakukan hingga terdapat kepastian yang berkeadilan.
Reza merupakan pekerja migran asal Medan, Sumatera Utara, yang ditempatkan di Korea Selatan melalui skema G to G sektor perikanan. Ia berangkat pada 24 Maret 2025 dan bekerja di kapal Garamho milik Kim Chonghui.
Peristiwa nahas terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon. Saat menjalankan tugas menarik jaring, tali penahan kapal dilaporkan putus sehingga korban terjatuh ke laut dan dinyatakan hilang. Setelah dilakukan pencarian intensif, Kepolisian Incheon menemukan Reza dalam kondisi meninggal dunia pada 27 September 2025.
Jenazah almarhum dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 879 dan dimakamkan di kampung halaman. Pada saat pemulangan, keluarga telah menerima santunan serta hak BPJS Ketenagakerjaan.