Puncak penganiayaan dilaporkan terjadi pada 26 Januari 2026 saat korban dipindahkan ke sebuah guest house di wilayah Sleman dalam kondisi yang sangat lemah.
Pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 14.17 WIB, sebuah rekaman CCTV memperlihatkan momen ketika korban digotong oleh para pelaku untuk dimasukkan ke dalam bagasi mobil Avanza.
"Pengakuan dari tersangka untuk korban pada saat itu masih hidup, tetapi memang kondisinya sudah kritis," ungkap Bayu.
Setelah itu, korban dibawa ke Parangtritis dan dibuang hingga akhirnya ditemukan sudah tidak bernyawa keesokan harinya.
Guna memperkuat penyidikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa mobil Avanza hitam bernomor polisi AB 1767 AR, STNK, kunci kontak, serta pakaian milik korban.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polres Bantul. Mereka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. *