Kabar gembira bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di lingkungan madrasah! Kementerian Agama (Kemenag) serius memprioritaskan kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang berstatus honorer dan belum memiliki sertifikasi profesi.
Namun, realisasi impian ini tentu butuh proses bertahap, sejalan dengan kemampuan anggaran negara dan penyesuaian regulasi yang ada. Ini bukan sekadar janji manis, melainkan langkah strategis untuk memastikan guru madrasah mendapatkan penghargaan yang layak.
Ringkasan :
- Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru madrasah, fokus pada guru honorer dan yang belum tersertifikasi.
- Proses peningkatan kesejahteraan guru madrasah akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan anggaran negara dan regulasi yang berlaku.
- Akselerasi sertifikasi dan pengangkatan guru non-PNS menjadi PPPK memerlukan koordinasi lintas kementerian serta penyesuaian regulasi.
Pemerintah menunjukkan perhatian penuh kepada guru-guru yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kendati demikian, Fesal Musaad, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, menegaskan bahwa sertifikasi guru tidak bisa dilakukan secara serentak. "Ini dilakukan bertahap sesuai ketersediaan anggaran," ungkapnya di Jakarta, Rabu.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas hangatnya isu pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan ini menjadi perbincangan serius.
Menurut data terbaru dari Education Management Information System (EMIS) GTK per Januari 2026, jumlah guru madrasah di seluruh penjuru Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu 803.251 orang.
Dari total tersebut, sebanyak 111.939 guru telah menyandang status PNS.
Sementara itu, hampir 49 ribu guru berhasil diangkat menjadi PPPK.
Sisanya, yaitu 652.246 guru, masih berstatus non-ASN atau honorer.
Sebagian besar dari mereka adalah guru yang diangkat dan dikelola oleh yayasan pendidikan.
Realitas ini sangat terkait dengan fakta bahwa sekitar 95 persen madrasah di Indonesia berstatus swasta.
Madrasah-madrasah swasta ini lahir dan berkembang berkat peran serta masyarakat atau yayasan pendidikan.
Meski begitu, Kemenag tetap berupaya memberikan afirmasi dan perhatian yang setara kepada seluruh guru, tanpa terkecuali.
“Skemanya kita lakukan secara bertahap-tahap. Tapi saya yakin dan saya percaya di bawah kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar punya komitmen betul. Supaya ke depan itu seluruh guru non-PNS disertifikasi,” Fesal Musaad menambahkan, optimis.