fin.co.id - Kabar baik bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). BPJS Kesehatan memastikan peserta PBI JKN yang statusnya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa reaktivasi ini diperuntukkan bagi peserta tertentu, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan perlindungan kesehatan dari negara.
Syarat Reaktivasi PBI JKN yang Dinonaktifkan
BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi peserta PBI JKN agar status kepesertaannya bisa kembali aktif, antara lain:
-
Termasuk dalam daftar peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026
-
Berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, berdasarkan hasil verifikasi lapangan
-
Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
Alur dan Cara Mengaktifkan Kembali PBI JKN
Bagi peserta yang memenuhi kriteria, proses reaktivasi dapat dilakukan dengan langkah berikut:
-
Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat
-
Membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
-
Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial
-
Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data
-
Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN, sehingga peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan,” ujar Rizzky, Rabu (4/1/2026).