Kesehatan . 09/02/2026, 21:22 WIB

Dedi Mulyadi Ambil Alih Iuran BPJS Warga Jabar Miskin yang Dicoret Pusat, Layanan Kesehatan Dipastikan Tetap Jalan!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bergerak cepat merespons penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan pembiayaan iuran BPJS bagi warga tidak mampu yang dicoret dari kepesertaan bantuan pusat akan diambil alih oleh pemerintah provinsi.

Langkah ini diambil untuk menjamin masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi maupun finansial.

Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM, menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan segera melakukan pendataan ulang terhadap warga yang benar-benar masuk kategori tidak mampu.

Pendataan ini penting agar bantuan iuran BPJS tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengambil langkah untuk mengidentifikasi dan mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu, untuk asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar administratif, tetapi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar kesehatan masyarakat.

Kebijakan Pemprov Jabar ini merupakan respons atas keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menonaktifkan sejumlah peserta PBI JKN melalui Surat Keputusan Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Dalam pembaruan data tersebut, Kemensos:

  • Mencoret peserta lama yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria

  • Menggantinya dengan peserta baru yang lebih layak

  • Mengacu pada pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional

Tujuannya agar bantuan iuran BPJS dari pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran.

Namun, di lapangan, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran karena ada warga miskin yang ikut terhapus akibat ketidaksinkronan data.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat, Vini Adiani Dewi, mengatakan pihaknya tengah menyusun mekanisme teknis untuk pendataan ulang peserta yang dinonaktifkan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com