fin.co.id - Pemerintah resmi menetapkan rekayasa lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Langkah tersebut diambil sebagai strategi utama untuk mengurai kepadatan kendaraan yang setiap tahun melonjak drastis saat musim mudik. Selain itu, rekayasa lalu lintas juga difokuskan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan para pemudik di jalan tol maupun arteri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan pola yang sudah terbukti efektif pada periode mudik sebelumnya.
“Pengaturan ini bukan hal baru. Tujuannya untuk mengurai kepadatan dan menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2026).
Tiga Skema Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2026
Dalam SKB tersebut, pemerintah menyiapkan tiga skema utama, yakni:
-
One Way (Satu Arah)
-
Contra Flow (Lajur Pasang Surut)
-
Ganjil-Genap
Ketiga skema ini akan diterapkan secara situasional berdasarkan volume kendaraan di lapangan.
1. Sistem One Way
Sistem satu arah menjadi rekayasa paling dominan karena dinilai efektif mengurai lonjakan kendaraan jarak jauh di Tol Trans Jawa.
Arus Mudik
-
Berlaku dari KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo
-
Mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00
-
Berakhir 20 Maret 2026 pukul 24.00