fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi adanya penonaktifan kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Langkah ini merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional agar bantuan layanan kesehatan lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak tidak perlu khawatir kehilangan akses kesehatan. Sejak Jumat (6/2), pihaknya telah menyiagakan loket khusus untuk membantu warga mengaktifkan kembali kartu mereka.
"Bagi warga Kota Tangerang yang mendapati datanya dinonaktifkan, silakan langsung datang ke kantor kelurahan setempat atau kantor Dinsos. Petugas kami siap membantu proses reaktivasi," ujar Acep pada Kamis (12/2/2026).
Alur Mudah Reaktivasi Kartu
Bagi Anda yang membutuhkan layanan kesehatan namun kartu dalam kondisi non-aktif, berikut adalah langkah praktis yang bisa diikuti:
• Surat Keterangan: Mintalah surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Puskesmas tempat Anda memeriksakan diri.
• Lapor Dinsos: Bawa surat tersebut ke Dinas Sosial untuk pengajuan pengaktifan kembali.
• Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi data Anda dan menginputnya ke sistem SIK-NG untuk diteruskan ke Kementerian Sosial.
• Finalisasi: Setelah diverifikasi Kemensos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan Anda.
Acep juga mengingatkan agar peserta yang kartunya sudah aktif kembali segera melakukan pemutakhiran data dalam dua periode pemutakhiran DTKS agar kepesertaan tetap terjaga di masa depan.
Layanan Aduan & Hotline
Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau terkendala dalam proses administrasi, Pemkot Tangerang menyediakan jalur komunikasi cepat.
"Kami mengimbau masyarakat mengikuti prosedur resmi yang ada agar hak layanan kesehatan tetap terjamin. Jangan ragu untuk bertanya," tambahnya.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui:
• Hotline Dinsos Kota Tangerang: 0851 7843 6384