Pendidikan . 14/02/2026, 16:32 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN di Indonesia.
Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
Berstatus guru non-ASN di sekolah formal
Mengajar di jenjang TK, SD, SMP, SMA, atau SMK
Belum memiliki sertifikat pendidik
Terdaftar aktif di Dapodik
Memiliki NUPTK valid
Pendidikan minimal D4/S1
Memiliki rekening aktif atas nama pribadi
Tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain
Guru dapat mengecek status penerimaan melalui laman Info GTK dengan langkah berikut:
Akses situs Info GTK Kemendikdasmen
Masukkan NUPTK, NIK, dan kode verifikasi
Cek status penerima
Unduh bukti atau SK penerima
Gunakan dokumen untuk aktivasi rekening
Kriteria penerima BSU meliputi:
Warga Negara Indonesia
Aktif bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
Gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan atau sesuai UMP/UMK
Bukan TNI, Polri, atau PNS
Tidak menerima bansos lain (PKH, Prakerja, BPUM)
Bekerja di sektor prioritas, termasuk guru honorer
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media