Nasional . 17/02/2026, 12:37 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak
2% per anak, maksimal untuk dua anak.
Tunjangan Jabatan
Diberikan bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional.
Tunjangan Beras
Diberikan untuk anggota dan keluarga, bisa berupa uang atau beras.
Tunjangan Umum
Untuk anggota tanpa tunjangan jabatan.
Tunjangan Khusus Daerah
Untuk penugasan di wilayah perbatasan, pulau terluar, atau daerah konflik.
Tunjangan PPh
Pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
Tunjangan Kematian & Pensiun
Diberikan kepada ahli waris jika anggota wafat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media