Nasional . 17/02/2026, 12:37 WIB

LENGKAP! Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi 2026 Berdasarkan Pangkat, dari Tamtama hingga Jenderal

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Sebesar 10% dari gaji pokok.

Tunjangan Anak

2% per anak, maksimal untuk dua anak.

Tunjangan Jabatan

Diberikan bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional.

Tunjangan Beras

Diberikan untuk anggota dan keluarga, bisa berupa uang atau beras.

Tunjangan Umum

Untuk anggota tanpa tunjangan jabatan.

Tunjangan Khusus Daerah

Untuk penugasan di wilayah perbatasan, pulau terluar, atau daerah konflik.

Tunjangan PPh

Pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Tunjangan Kematian & Pensiun

Diberikan kepada ahli waris jika anggota wafat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com