Geger! Jokowi Klaim Tak Tanda Tangan Revisi UU KPK, DPR Langsung 'Sikat' Balik: Masyarakat Sudah Cerdas!

news.fin.co.id - 18/02/2026, 18:35 WIB

Geger! Jokowi Klaim Tak Tanda Tangan Revisi UU KPK, DPR Langsung 'Sikat' Balik: Masyarakat Sudah Cerdas!

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal - Anisha Aprilia -

fin.co.id - Ketegangan politik memuncak di Senayan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019. Pernyataan mengejutkan ini langsung memicu reaksi keras dari petinggi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, membuka kembali luka lama perdebatan tentang pelemahan lembaga antirasuah. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana undang-undang sepenting itu bisa terwujud tanpa persetujuan penuh kepala negara?

Ringkasan :

  • Presiden Jokowi membantah menandatangani revisi UU KPK 2019, memicu polemik dengan DPR RI.
  • DPR menegaskan bahwa tanpa Surat Presiden (Supres), pembahasan undang-undang tidak mungkin terjadi.
  • Pemerintahan Prabowo menyatakan belum ada rencana revisi ulang UU KPK.

Advertisement

DPR Tegaskan Prosedur: Tanpa Surat Presiden, UU Takkan Berjalan!

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, angkat bicara menanggapi klaim Presiden Jokowi. Ia dengan tegas mengingatkan bahwa mustahil sebuah draf revisi undang-undang bisa diproses lebih lanjut tanpa persetujuan resmi dari istana, yang harus dibuktikan dengan Surat Presiden (Supres). Prosedur legislasi nasional secara tegas mewajibkan Supres sebagai syarat mutlak. Tanpa "surat sakti" ini, pembahasan di meja DPR tidak akan pernah dimulai. Cucun menekankan bahwa masyarakat kini semakin cerdas dan dapat melihat kejanggalan jika ada klaim bahwa DPR bergerak sendiri tanpa keterlibatan presiden.

"Masyarakat sudah cerdas, beliau itu presiden masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada supres (Surat Presiden). Masyarakat sudah cerdas sekarang ga mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden," tegas Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Artinya, jika benar UU KPK revisi tahun 2019 telah berlaku, maka secara otomatis ada Surat Presiden yang mengawali prosesnya, terlepas dari apakah presiden menandatanganinya secara pribadi atau tidak. Pernyataan Jokowi yang mengaku tidak menandatangani justru menimbulkan pertanyaan baru tentang siapa yang sebenarnya memegang kendali dalam proses legislasi.

Perdebatan Sengit: Siapa Inisiator Revisi UU KPK?

Konflik narasi ini bermula ketika Presiden Jokowi menyatakan dukungannya terhadap usulan Abraham Samad, mantan Ketua KPK, untuk mengembalikan UU KPK ke versi aslinya, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002. Jokowi berulang kali menegaskan bahwa perubahan regulasi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 merupakan murni inisiatif dari pihak legislatif, bukan eksekutif. Bahkan, Jokowi menekankan posisinya di tahun 2019 yang tidak membubuhkan tanda tangan pada lembaran revisi tersebut.

"Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ungkap Jokowi dalam sebuah kesempatan.

Pernyataan ini sontak dianggap DPR sebagai upaya lepas tangan dari tanggung jawab konstitusional bersama. Drama politik ini kembali menyoroti betapa krusialnya peran presiden dalam setiap proses legislasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan penguatan lembaga negara.

Polemik ini membuat publik bertanya-tanya, apakah ini hanya permainan narasi politik atau ada masalah prosedural serius yang terlewatkan dalam pengesahan undang-undang vital tersebut. Mengingat pentingnya KPK dalam pemberantasan korupsi, transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi menjadi sangat fundamental.

Advertisement

Pemerintahan Prabowo: Belum Ada Rencana Revisi Ulang UU KPK

Di tengah ramainya perdebatan mengenai revisi UU KPK, bagaimana posisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini? Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan jawaban yang lugas bagi Anda yang berharap adanya perubahan cepat.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID