Kompolnas Soroti Penanganan Kasus Didik Putra Kuncoro, Dorong Pembongkaran Jaringan Narkoba hingga Tuntas

news.fin.co.id - 18/02/2026, 13:04 WIB

Kompolnas Soroti Penanganan Kasus Didik Putra Kuncoro, Dorong Pembongkaran Jaringan Narkoba hingga Tuntas

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam.

fin.co.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro. Lembaga pengawas kepolisian tersebut memastikan pengawalan dilakukan agar setiap tahapan berjalan terbuka dan akuntabel.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, menyampaikan pihaknya aktif menjalin komunikasi dengan institusi kepolisian guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas.

"Iya, Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini dan dalam beberapa konteks kami juga berkoordinasi dengan kepolisian," katanya kepada wartawan, Rabu 18 Februari 2026.

Ia menilai langkah kepolisian yang menjalankan proses etik dan pidana secara bersamaan patut diapresiasi. Pemeriksaan oleh Propam dilakukan paralel dengan penyidikan pidana oleh Bareskrim sehingga keduanya berjalan tanpa saling menunggu.

Advertisement

"Simultan itu Propam dan sekaligus Bareskrim. Oleh karenanya, kedua proses itu berjalan beriringan. Propam jalan untuk pendalaman yang saat ini prosesnya sudah dipatsus (tempat khusus) dan Kamis besok akan ada sidang sekaligus penetapan tersangka bagi Kapolres," jelasnya.

Menurut Anam, sejumlah pihak lain yang terlibat lebih dulu menjalani sidang etik dan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahkan yang lain-lain sudah di-PTDH, sudah ada sidangnya, dan sudah ada penetapan tersangkanya. Ini adalah dorongan dari Kompolnas dan kami apresiasi langkah tegas tersebut," ungkapnya.

Kompolnas memandang perkara narkotika, termasuk yang mencuat di Bima, sebagai persoalan serius yang harus diurai hingga ke jaringan paling bawah. Penanganan tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi kepada oknum, tetapi wajib membongkar mata rantai peredaran yang melibatkan banyak pihak.

"Upaya untuk memberantas narkoba dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman, tapi juga harus membongkar jaringan yang ada. Karakter dasar kejahatan narkoba itu adalah kejahatan berjejaring," katanya.

Ia mengingatkan, tanpa pengungkapan jaringan, peluang terulangnya kasus serupa tetap terbuka, bahkan di lingkungan aparat penegak hukum sendiri. Kompolnas juga mendorong sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman lebih berat bila pelaku berasal dari unsur aparat.

"Kalau dilakukan oleh petugas, contohnya oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas. Ini harus menjadi komitmen bersama," ucapnya.

Menurutnya, pemberatan hukuman terhadap aparat yang terlibat narkoba menjadi simbol ketegasan negara dalam melawan sindikat peredaran gelap.

"Komitmen pemberatan itu menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba dan menunjukkan bahwa negara berkomitmen untuk memberantas narkoba, khususnya di internal kepolisian,” jelasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Isir menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika, termasuk anggota internal.

"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri," tegasnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID