Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Rp500 Miliar, 2 Eks Kadistamben Kukar Langsung Dijebloskan ke Tahanan

news.fin.co.id - 19/02/2026, 20:44 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Rp500 Miliar, 2 Eks Kadistamben Kukar Langsung Dijebloskan ke Tahanan

2 Eks Kadistamben Kukar yang ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan Rutan Samarinda (ist)

fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka babak baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan di atas lahan negara di Kutai Kartanegara (Kukar).

Pada Rabu malam (18/2/2026), dua eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar, yakni BH dan ADR, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai kepala dinas pada periode 2009–2011 dan 2011–2013.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujarnya didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo Dwiharjo.

Advertisement

Modus Korupsi

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada tiga perusahaan, yakni: PT JMB, PT ABE, PT KRA.

Izin tersebut diterbitkan di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut diduga bebas melakukan aktivitas pertambangan tanpa persetujuan pemegang hak atas lahan.

Praktik ini disebut berlangsung selama masa jabatan kedua tersangka, bahkan berlanjut setelah terjadi pergantian kepala dinas.

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut berasal dari hasil penjualan batu bara yang tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BH dan ADR langsung dijebloskan ke tahanan Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pertambangan di Kutai Kartanegara tersebut.

Advertisement
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi