fin.co.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Gede Dewa Palguna, menegaskan tidak akan membuka laporan terkait hakim Adies Kadir. Pernyataan itu disampaikan menyusul permintaan beberapa anggota DPR untuk menjelaskan proses pemeriksaan laporan terhadap hakim tersebut.
“Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan,” ujar Palguna dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 18 Februari 2026.
Palguna menegaskan bahwa objek laporan hanya dibahas secara internal oleh tiga anggota MKMK, bahkan stafnya tidak mengetahui soal putusan yang akan diputuskan.
“Kalau di sini tadi siapa yang meminta? Bapak minta kami, laporan kami itu adalah begitu sangat normatif katanya. Bagaimana tentang proses Pak Adies Kadir? Gak mungkin kami sampaikan, Pak. Itu adalah independensi kami,” kata Palguna.
Ia menegaskan kembali, rahasia itu harus dijaga ketat. “Gak bisa kami paparkan di hadapan orang lain, karena itu harus kami rahasia bertiga. Bahkan staf pun tidak tahu ketika kami akan memutus itu. Termasuk sikap untuk memutuskan apakah ini akan dilanjutkan atau tidak,” tambahnya.
Ketua MKMK menekankan bahwa substansi perkara yang sedang ditangani tidak bisa dibuka karena hal itu akan menyalahi sumpah jabatan dan hukum acara yang berlaku.
“Jadi sepanjang menyangkut substansi yang sedang kami tangani, Ibu dan Bapak, tidak bisa kami buka di sini. Tidak mungkin. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara,” tegas Palguna.
Ia menambahkan, independensi MKMK adalah janji yang diucapkan saat sumpah jabatan, dan menjadi prinsip utama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim MK.
Anisha Aprilia/Disway