Hukum dan Kriminal . 20/02/2026, 13:51 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
“Penegakan hukum yang berintegritas harus menjadi fondasi utama pemerintahan Prabowo. Tanpa itu, stabilitas politik dan pembangunan nasional akan selalu rentan diganggu oleh kepentingan serakah segelintir elite,” pungkas Heri.
Sekadar diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap advokat Marcella Santoso berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam agenda tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyampaikan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa.
Marcella dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui praktik suap terhadap hakim, serta turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan (menuntut) pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media