Tulus Abadi bahkan memberikan peringatan keras mengenai potensi gerakan massa yang bisa melumpuhkan pasar produk Amerika di Indonesia.
Ia menegaskan, jika jaminan keamanan dan kehalalan produk tidak diberikan kepada konsumen, maka satu-satunya jalan bagi masyarakat untuk melindungi diri adalah dengan berhenti membeli produk-produk tersebut.
Opsi boikot massal kini mulai menggema di kalangan pegiat konsumen dan masyarakat luas.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pertahanan diri yang sah bagi masyarakat yang merasa hak asasi dan hak atas informasi mereka dilanggar.
Tanpa label halal yang jelas, konsumen sama sekali tidak memiliki panduan untuk memastikan apakah produk kosmetik atau medis yang mereka gunakan aman dan sesuai dengan keyakinan agama mereka.
Kini publik menanti keberanian pemerintah Indonesia untuk berdiri tegak di hadapan Amerika Serikat demi membela kepentingan rakyatnya sendiri.
Perjanjian dagang tidak seharusnya menjadi alat untuk menggerus kedaulatan hukum dan hak asasi konsumen di Indonesia.
Pertanyaannya sekarang, akankah pemerintah memilih amandemen untuk melindungi warganya, atau justru membiarkan pasar lokal dihantam badai boikot akibat kebijakan yang dipaksakan? (*)