fin.co.id - Aksi brutal debt collector kembali menimbulkan korban. Seorang advokat, Adv. Bastian Sori Manalu, SH, MH, menjadi korban penusukan oleh sekelompok penagih utang yang mengaku mendapat tugas dari Mandiri Tunas Finance (MTF).
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di wilayah Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (23/12/2026). Korban diketahui merupakan Pengurus Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten.
Kronologi Penusukan
Insiden bermula saat tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance mendatangi rumah korban.
Mereka diduga memaksa masuk ke pekarangan rumah dan hendak menarik kendaraan milik korban.
Namun, korban menolak karena menilai prosedur penarikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Cekcok pun tak terhindarkan. Situasi memanas hingga salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Korban segera dilarikan ke RS Siloam Tangerang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gelora Indonesia, Adv. Ahmad Hafiz, SH, CCLA, mengecam keras tindakan tersebut.
Menurutnya, aksi penusukan itu merupakan pelanggaran serius dan masuk kategori penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023.