“Saya mengutuk keras tindakan penusukan itu. Polisi harus bertindak segera,” tegas Ahmad Hafiz.
Ia juga menyatakan bahwa perusahaan yang disebut-sebut memberi kuasa kepada pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Perusahaan selaku pemberi tugas harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
LBH bersama rekan advokat dari KAI disebut akan segera mengambil langkah hukum atas kejadian ini.
Honorary Chairman DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, menyampaikan kecaman keras atas tindakan yang dinilai brutal tersebut.
KAI telah membentuk tim investigasi dan advokasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami sangat mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector yang mengaku ditugaskan oleh Mandiri Tunas Finance,” ujar Tjoetjoe.