Advokat Ditusuk Debt Collector, KAI dan LBH: Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab
Seorang advokat, Adv. Bastian Sori Manalu, SH, MH, menjadi korban penusukan oleh penagih utang yang mengaku mendapat tugas dari Mandiri Tunas Finance.
“Saya mengutuk keras tindakan penusukan itu. Polisi harus bertindak segera,” tegas Ahmad Hafiz.
Ia juga menyatakan bahwa perusahaan yang disebut-sebut memberi kuasa kepada pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca Juga
“Perusahaan selaku pemberi tugas harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
LBH bersama rekan advokat dari KAI disebut akan segera mengambil langkah hukum atas kejadian ini.
Honorary Chairman DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, menyampaikan kecaman keras atas tindakan yang dinilai brutal tersebut.
Baca Juga
KAI telah membentuk tim investigasi dan advokasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami sangat mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector yang mengaku ditugaskan oleh Mandiri Tunas Finance,” ujar Tjoetjoe.
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?