Bendahara Bandar Narkoba Koko Erwin Diciduk di Lombok Barat, Ditangkap Tanpa Perlawanan!

news.fin.co.id - 28/02/2026, 06:18 WIB

Bendahara Bandar Narkoba Koko Erwin Diciduk di Lombok Barat, Ditangkap Tanpa Perlawanan!

Ilustrasi tersangka

fin.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan seorang perempuan berinisial AS yang diduga menjadi bendahara dalam jaringan bandar narkoba Koko Erwin. Penangkapan dilakukan pada Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, AS ditangkap tanpa perlawanan oleh tim dari Polda NTB.

“Tanpa perlawanan, AS ditangkap oleh personel dari Polda NTB sekitar pukul 11.00 WITA,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

AS diamankan di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Saat petugas datang, ia disebut tengah berada seorang diri di dalam rumah tersebut.

Advertisement

Menurut Roman, AS memiliki peran penting dalam aliran dana hasil penjualan narkotika. Ia disebut menjadi pihak yang mengelola dan menyalurkan uang dari jaringan tersebut kepada Koko Erwin.

Koko Erwin sendiri merupakan terduga bandar narkoba yang diduga menyuap Didik Putra Kuncoro dengan uang miliaran rupiah. Dugaan suap itu disebut disalurkan melalui mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP M (Malaungi).

Roman membeberkan, dalam struktur jaringan itu AS menerima setoran hasil penjualan narkoba dari AN, yang merupakan istri anggota Polres Bima Kota, Bripka IR.

"Jadi, Anita setor. Anita habis jualan dapat duit, setor ke Ais. Ais nanti setor ke Koko Erwin," katanya.

Penangkapan AS dilakukan pada hari yang sama dengan penangkapan Koko Erwin. Saat itu, Koko Erwin diamankan ketika sedang dalam perjalanan dan diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

Kini AS bersama lima tersangka lainnya, yakni AKP M, Bripka IR, YI, HR yang merupakan warga sipil, serta AN, telah berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Keenam tersangka tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif. Penyidik akan menggunakan metode konfrontir untuk mencocokkan dan menguji kesaksian masing-masing guna mengungkap secara terang peran setiap pihak dalam perkara ini. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca