fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari perubahan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan prosedur sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 71/PUU-XXIII/2025.
"Memang hari ini ada putusan MK (perubahan Pasal 21). Kami akan mempelajari seperti apa perubahannya," ujar Anang di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Anang menjelaskan, perubahan pasal tersebut sejatinya tidak banyak memengaruhi proses hukum yang dijalankan penyidik, karena Pasal 21 jarang diterapkan dalam kasus korupsi.
"Namun demikian, kami tetap melakukan proses hukum. Kami juga diperkuat beberapa putusan Mahkamah Agung. Untuk penggunaan Pasal 21 ini tidak banyaklah," jelasnya.
Putusan MK menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dari Pasal 21 karena dianggap dapat menimbulkan interpretasi yang kabur.
Hakim MK, Arsul Sani, dalam pertimbangannya menilai frasa tersebut berpotensi menjerat kegiatan yang sah, seperti advokat melakukan publikasi atau seminar terkait pembelaan klien.
MK menegaskan bahwa Pasal 21 tetap berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum—baik penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi.
Sebelumnya, bunyi Pasal 21 menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.”
Perubahan ini diharapkan lebih memperjelas batasan antara perbuatan melawan hukum dan kebebasan berekspresi yang sah, sehingga penegakan hukum terhadap obstruction of justice dapat lebih tepat sasaran.
Candra Pratama/Disway