Dugaan Pelanggaran KUHP
Koalisi Mahasiswa Garut juga mengacu pada ketentuan hukum terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Mereka menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Setiap Orang yang karena kealpaannya matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi Pasal 474 ayat (3) sebagaimana dikutip dalam pernyataan tersebut.
Selain itu, mereka juga merujuk Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan secara sengaja atau karena kealpaan.
Tuntutan Koalisi Mahasiswa
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Mahasiswa Garut menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan kasus tersebut.
Mereka mendesak Wakil Bupati Garut Putri Karlina untuk bertanggung jawab secara hukum atas insiden maut dalam pesta rakyat pernikahan yang menewaskan tiga orang.
Selain itu, KMG juga meminta kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap Putri Karlina guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
Koalisi mahasiswa juga menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus ini di Polda Jawa Barat hingga tuntas.
Mereka menegaskan bahwa permintaan maaf kepada keluarga korban tidak dapat menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
“Kami akan mengawal penanganan hukum insiden maut pesta pernikahan ini hingga tuntas,” demikian pernyataan sikap Koalisi Mahasiswa Garut.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Koordinator Aksi KMG, Dani Wijaya, di Garut pada Maret 2026.