Reforma Agraria Rasa Baru: Bank Tanah Siap Bagikan 11.713 Hektare Lahan, Tak Lagi Langsung Jadi Hak Milik!

news.fin.co.id - 06/03/2026, 22:07 WIB

Reforma Agraria Rasa Baru: Bank Tanah Siap Bagikan 11.713 Hektare Lahan, Tak Lagi Langsung Jadi Hak Milik!

Badan Bank Tanah ubah skema reforma agraria. Kini lahan diberikan lewat HPL dengan hak pakai 10 tahun agar produktif. Simak detail dan lokasi lahannya!

Hal ini sangat krusial untuk memastikan bahwa lahan yang dialokasikan benar-benar dikelola secara produktif oleh para penerima manfaat.

Target Lahan Produktif dan Percepatan Kepastian Hukum

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa skema HPL ini akan menjadi pedoman utama dalam seluruh distribusi lahan ke depannya.

Program ini didesain untuk mempercepat terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati lahan negara namun belum memiliki legalitas yang sah.

Advertisement

“Sekarang program reforma agraria sebagian peserta akan ditempatkan di atas HPL dulu. Setelah itu baru dilekatkan hak lain di atasnya,” ungkap Hakiki saat ditemui di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta, pada Jumat, 6 Maret 2026.

Ini berarti kamu yang berhak akan mendapatkan pijakan hukum yang jauh lebih kuat dan terjamin.

Saat ini, Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 11.713 hektare yang masuk dalam skema HPL.

Lahan-lahan ini tersebar di 20 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Dari target awal 7.000 bidang tanah, kini 5.000 bidang tanah menjadi prioritas utama untuk dipercepat proses penyerahannya kepada masyarakat.

Beberapa wilayah yang menjadi sorotan utama dengan alokasi lahan terbesar antara lain:

Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan: 2.801 hektare.

Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur: 1.873 hektare.

Poso, Sulawesi Tengah: 1.550 hektare.

Luwu Utara, Sulawesi Selatan: 1.510 hektare.

Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung: 1.019 hektare.

Advertisement
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID