fin.co.id - Pemerintah Indonesia resmi memperketat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal dengan PP TUNAS.
Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia ini menjadi landasan teknis bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak saat mengakses internet, terutama pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia lebih terlindungi dari berbagai ancaman di dunia maya.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat 6 Maret 2026.
Pemerintah Mulai Implementasi Aturan pada 28 Maret 2026
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pembatasan media sosial bagi anak.
Tahap pertama penerapan aturan akan dimulai pada 28 Maret 2026, di mana akun pengguna yang teridentifikasi milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan atau dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk penyedia platform digital, operator teknologi, hingga orang tua.
Menurut pemerintah, langkah ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus memastikan perkembangan mereka tidak terganggu oleh paparan konten negatif.
Daftar Platform Digital yang Masuk Kategori Berisiko Tinggi
Pada tahap awal implementasi, pemerintah memfokuskan kebijakan ini pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak-anak.
Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain:
-
YouTube
-
TikTok
-
Facebook
-
Threads
-
Instagram
-
X
-
Bigo Live
-
Roblox