Besaran pajak yang dikenakan yaitu:
- 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen untuk non-NPWP
Potongan PPh 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas.
Dengan kata lain, jumlah uang yang diterima investor akan berkurang setelah pemotongan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Tidak hanya saat menjual kembali emas, pemerintah juga menerapkan aturan pajak ketika masyarakat membeli emas batangan.
Masih mengacu pada regulasi yang sama, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Dokumen ini berfungsi sebagai catatan resmi bahwa pembeli telah memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi.
Dengan kenaikan Rp8.000 per gram pada perdagangan hari ini, pasar emas domestik kembali menunjukkan dinamika yang menarik. Bagi investor yang tidak ingin ketinggalan momentum, pergerakan harga emas seperti ini selalu menjadi sinyal penting untuk mengambil keputusan investasi. (ANTARA)