Fin.co.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha 5 bank perekonomian rakyat (BPR) di Indonesia. Yang terbaru, BPR Koperindo Jaya yang beroperasi di Jakarta.
Bank yang yang berkantor di kawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat ini ditutup pada 9 Maret 2026. Keputusan tersebut membuat jumlah bank yang ditutup oleh regulator sepanjang awal tahun 2026 bertambah.
Menurut keterangan resmi, pencabutan izin usaha dilakukan setelah berbagai upaya penyelamatan bank tidak berhasil.
Manajemen serta pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan langkah perbaikan yang diperlukan untuk menjaga kesehatan bank.
Kepala OJK wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menjelaskan tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap sektor perbankan.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat,” ujar Edwin pada Rabu, 11 Maret 2026.
Langkah tersebut diambil agar industri keuangan tetap berjalan sehat dan tidak menimbulkan risiko yang lebih besar bagi nasabah maupun sistem keuangan nasional.
Daftar Bank yang Ditutup OJK pada 2026
Dengan ditutupnya BPR Koperindo Jaya, jumlah bank perekonomian rakyat yang kehilangan izin operasional sepanjang Januari hingga Maret 2026 menjadi 5 bank.
Kasus penutupan ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia dengan penyebab yang beragam.
Beberapa bank menghadapi masalah serius seperti kecurangan internal hingga kegagalan pemegang saham dalam memperbaiki kondisi keuangan lembaga tersebut.
Berikut 5 BPR yang izinnya telah dicabut oleh OJK pada awal tahun 2026.
1. BPR Suliki Gunung Mas
Bank ini beroperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Izin usahanya dicabut pada 7 Januari 2026 melalui keputusan resmi Dewan Komisioner OJK.