fin.co.id - Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan panjang yang menyeret sejumlah pihak dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Yaqut Bantah Terima Uang
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara yang menjeratnya.
Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata dilakukan untuk menjaga keselamatan jemaah haji Indonesia.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut kepada wartawan.
Ditahan Selama 20 Hari Pertama
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Yaqut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Selama masa penahanan awal tersebut, Yaqut ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12 sampai 31 Maret 2026,” kata Asep.
Dalam kasus ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan bersama dalam tindak pidana korupsi.
Asep menjelaskan bahwa dalam proses persidangan nantinya akan diterapkan asas lex favor reo, yaitu penggunaan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa, seiring adanya pembaruan sejumlah undang-undang pidana di Indonesia.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.