Dalam laporan yang dipimpin oleh dua ekonom senior Bank Dunia, yaitu William Seitz dan Wael Mansour, disebutkan bahwa kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keputusan perusahaan dalam proses perekrutan.
Perusahaan bisa saja menjadi lebih berhati-hati atau bahkan enggan merekrut perempuan dalam pekerjaan formal, terutama di sektor usaha kecil atau industri dengan margin keuntungan yang relatif tipis.
Banyak Perempuan Berakhir di Sektor Informal
Dampak tidak langsung dari kebijakan ini juga terlihat dari struktur ketenagakerjaan di Indonesia.
Berdasarkan laporan Bank Dunia, sekitar 91,4 persen perempuan yang bekerja di Indonesia berada di sektor informal.
Pekerjaan di sektor informal biasanya tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang memadai, termasuk jaminan cuti melahirkan yang sebenarnya telah diatur dalam undang-undang.
Akibatnya, banyak perempuan pekerja justru tidak dapat menikmati manfaat kebijakan tersebut karena mereka bekerja di sektor yang tidak memiliki sistem perlindungan formal.
Bank Dunia juga menilai bahwa kondisi ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ariane Utomo Setyonaluri bersama timnya pada tahun 2023.
Penelitian tersebut menemukan indikasi adanya praktik rekrutmen yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan di Indonesia.
Salah satu faktor yang memicu kondisi tersebut adalah upaya perusahaan untuk menghindari potensi biaya tambahan dari kewajiban pembayaran cuti melahirkan.
Dengan kata lain, kebijakan yang sebenarnya dirancang untuk melindungi pekerja perempuan justru dapat menimbulkan efek samping berupa pembatasan peluang kerja formal bagi perempuan.
Bank Dunia Usulkan Dana Jaminan Kehamilan
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bank Dunia merekomendasikan reformasi kebijakan dengan membentuk Dana Jaminan Kehamilan khusus.
Melalui skema ini, pembiayaan cuti melahirkan tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan.
Sebaliknya, dana tersebut akan dikelola secara kolektif melalui sistem jaminan sosial.