Anwar Usman Pensiun: Ipar Jokowi yang Buka Jalan bagi Gibran di MK Itu Sampaikan Permohonan Maaf

news.fin.co.id - 17/03/2026, 07:04 WIB

Anwar Usman Pensiun: Ipar Jokowi yang Buka Jalan bagi Gibran di MK Itu Sampaikan Permohonan Maaf

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

fin.co.id - Hakim Konstitusi yang juga merupakan Ipar Joko Widodo alias Jokowi, Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar di Jakarta, Senin 16 Maret 2026.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik menjelang berakhirnya masa pengabdiannya di lembaga peradilan konstitusi itu.

Momen tersebut terjadi saat sidang pembacaan putusan pengujian undang-undang terhadap 15 perkara yang dijadwalkan dibacakan oleh para hakim konstitusi secara bergantian. Anwar mendapat giliran terakhir untuk membacakan putusan dalam sidang tersebut.

Perkara yang dibacakan Anwar adalah Nomor 176/PUU-XXII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, termasuk bekas pimpinan lembaga tersebut.

Advertisement

Sebelum mulai membacakan amar putusan, Anwar terlebih dahulu menyampaikan pesan perpisahan kepada para pihak yang hadir di ruang sidang.

"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," kata Anwar.

Ia juga memanfaatkan kesempatan itu untuk meminta maaf kepada masyarakat apabila selama masa tugasnya terdapat sikap atau keputusan yang menimbulkan ketidaknyamanan.

"Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," ujarnya.

Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Anwar melanjutkan tugasnya membacakan putusan perkara yang menjadi bagiannya dalam sidang itu.

"Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan," katanya.

Perjalanan dan Kontroversi

Anwar Usman diketahui merupakan ipar Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Ia juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 dan Wakil Ketua MK ke-6.

Namanya sempat menjadi sorotan publik pada 2023 terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Advertisement

Kontroversi tersebut membuat Anwar dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pada November 2023, MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi karena konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Namun, pada Juli 2024, MKMK memutuskan Anwar tidak terbukti melanggar kode etik hakim dalam laporan lain yang diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjunto. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip kepantasan dan kesopanan yang diatur dalam Sapta Karsa Hutama.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca