fin.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap identitas awal sosok ustaz berinisial SAM yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap santri laki-laki.
Menurutnya, sosok tersebut kerap tampil di televisi sebagai juri dalam lomba tahfiz Al-Qur'an.
Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum pada awal April 2026 untuk membahas kasus tersebut.
"Pada hari Kamis, tanggal 2 April mendatang, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, yang dilakukan oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz Al-Qur'an di televisi, berinisial Syekh AM," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis 26 Maret 2026.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga meluruskan informasi yang beredar terkait identitas terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa ustaz berinisial SAM bukanlah dua nama yang sempat disebut publik.
"Perlu kami jelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustaz Solmed), bukan juga Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini. Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil 'Syekh'," katanya.
Dugaan pelecehan seksual tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025.
Dalam rapat dengar pendapat umum nanti, Komisi III DPR RI akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan korban dan aparat penegak hukum.
"Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Habiburokhman berharap proses hukum terhadap perkara ini dapat segera menemui titik terang dan memberikan keadilan bagi para korban.
"Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya," imbuhnya.
Sebelumnya, ustaz berinisial SAM telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyebut terlapor diketahui kerap tampil sebagai juri dalam acara hafiz Al-Qur'an di televisi.
"Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta," kata Benny Jehadu saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis 12 Maret lalu.
Benny Jehadu juga mendesak penyidik agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memanggil terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka.