fin.co.id - Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Mantan orang terkaya di Indonesia ini diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah, meski izin perusahaannya telah dicabut sejak 2017.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT AKT tetap beroperasi secara tidak sah hingga tahun 2025.
Samin Tan, yang bertindak sebagai beneficial owner, diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan sektor pertambangan. Praktik melawan hukum ini disinyalir merugikan keuangan serta perekonomian negara dalam jumlah besar.
Guna mendalami perkara ini, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan maraton di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.
Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), turut menjadi sasaran penggeledahan untuk mencari bukti tambahan.
Kejagung menegaskan akan segera melakukan pelacakan aset milik Samin Tan serta perusahaan afiliasinya untuk memulihkan kerugian negara. Saat ini,
Samin Tan telah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik juga tengah membidik keterlibatan oknum pejabat pemerintah yang diduga memuluskan operasional tambang ilegal tersebut.
Nama Samin Tan sendiri bukan sosok asing dalam pusaran kasus hukum di Indonesia. Meskipun pernah masuk dalam daftar 40 orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai Rp 13 triliun, ia sempat terseret kasus suap di KPK pada 2019.
Namun, pada tahun 2021, hakim memvonis bebas Samin Tan yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 2022. Kini, Kejagung kembali menjeratnya lewat konstruksi perkara korupsi tata kelola pertambangan.