Soal Kasus Videografer Amsal Sitepu, Kejagung: Bukan Soal Skill, Tapi Dugaan Manipulasi RAB

news.fin.co.id - 31/03/2026, 06:37 WIB

Soal Kasus Videografer Amsal Sitepu, Kejagung: Bukan Soal Skill, Tapi Dugaan Manipulasi RAB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI, Anang Supriatna.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan penjelasan terkait perkara yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Ia didakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo atas dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video promosi desa melalui perusahaan miliknya, CV Promiseland.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI, Anang Supriatna, menyebut Amsal merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan serta pembangunan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020–2023.

"Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp 1,8 miliar. Di mana Rp 1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda," kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin 30 Maret 2026

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat sejumlah pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban. Sementara itu, Amsal diduga berkontribusi terhadap kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi rancangan anggaran biaya (RAB) dalam pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.

Advertisement

Anang mengungkapkan, salah satu contoh manipulasi terdapat pada komponen penyewaan drone dalam RAB kegiatan tersebut.

"Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," ungkap Anang.

Lebih lanjut, ia menuturkan praktik tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah vendor dengan memanfaatkan keterbatasan pemahaman para kepala desa dalam menyusun RAB.

"Ini kan ini dana desa, masalahnya. Nah kepala-kepala desa ini kan enggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri,” ujar dia.

“Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full," lanjutnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menanggapi permintaan Komisi III DPR RI yang meminta agar Amsal dibebaskan. Pihaknya menegaskan tetap menghormati fungsi pengawasan yang dimiliki DPR.

"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujar Anang.

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," sambungnya.

Anang juga menyatakan pihaknya menyambut baik rencana rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR dan Amsal sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Advertisement

Amsal Sitepu diketahui merupakan videografer asal Sumatera Utara yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ia diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam layanan pembuatan video promosi desa melalui CV Promiseland.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara senilai Rp 202 juta. Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca