fin.co.id – Sebuah pesta pernikahan yang seharusnya penuh kebahagiaan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berubah menjadi tragedi berdarah.
Dadang (57), sang pemilik hajatan, tewas mengenaskan setelah dikeroyok sekelompok preman di hadapan para tamu dan anaknya yang sedang duduk di pelaminan.
Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta kini telah berhasil mengungkap tabir di balik aksi keji tersebut. Berikut adalah kronologi lengkap kejadian berdasarkan keterangan resmi kepolisian:
1. Berawal dari Pemalakan di Panggung Organ Tunggal
Tragedi ini bermula pada Sabtu (4/4/2026), saat kediaman Dadang sedang merayakan pesta pernikahan anaknya yang dimeriahkan oleh hiburan organ tunggal. Di tengah kemeriahan musik, sejumlah pria yang diduga dalam kondisi mabuk datang menghampiri pemain organ tunggal.
Para pelaku meminta uang kepada pemain musik dengan alasan untuk membeli tambahan minuman keras. Pemain organ tunggal sempat memberikan uang sebesar Rp100 ribu, namun nominal tersebut ditolak mentah-mentah oleh para pelaku. Mereka memaksa meminta uang sebesar Rp500 ribu hingga memicu kericuhan di area panggung.
2. Niat Melerai Berujung Petaka
Melihat adanya keributan di tengah pesta, Dadang selaku pemangku hajat langsung menghampiri lokasi untuk berusaha melerai. Dadang sempat terlibat ketegangan dan adu mulut dengan para pelaku yang tetap bersikeras meminta uang keamanan dan minuman tersebut.
"Pelaku ini meminta uang Rp500 ribu (kepada keluarga korban)," ujar Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (7/4/2026). Karena permintaan tidak dipenuhi, pelaku berinisial YI (36) merasa sakit hati dan emosinya tersulut.
3. Dikeroyok di Depan Anak di Pelaminan
Suasana semakin memanas dan tidak terkendali. Para pelaku yang kalap kemudian mengejar Dadang hingga ke depan rumahnya. Di sana, di hadapan para tamu undangan, keluarga, serta anaknya yang tengah mengenakan baju pengantin di pelaminan, Dadang dikeroyok secara brutal.
Pelaku menyerang korban menggunakan potongan bambu sepanjang 33 centimeter. Pukulan bertubi-tubi membuat Dadang meregang nyawa di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan perawatan medis di RS Bhakti Husada. Usai menganiaya korban, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
4. Pengejaran hingga ke Luar Kota
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat melakukan pengejaran. Setelah buron selama dua hari, dua pelaku utama berinisial YI (36) dan K (35) akhirnya berhasil diringkus di lokasi berbeda pada Senin (6/4/2026).
"Dua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin (6/4). Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke luar kota, di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang," jelas Kapolres.