BNN Kaji Usulan Pelarangan Vape Usai Temuan Zat Narkotika

news.fin.co.id - 08/04/2026, 12:59 WIB

BNN Kaji Usulan Pelarangan Vape Usai Temuan Zat Narkotika

Vape: Mitos Dan Fakta Dampaknya Pada Kesehatan Jantung Dan Paru-Paru

fin.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mengkaji usulan pelarangan vape di Indonesia setelah ditemukannya kandungan zat narkotika dalam sejumlah cairan rokok elektrik.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengatakan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan belum menjadi keputusan final.

“Masih proses, ini kan baru usulan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa, 7 April 2026.

Libatkan IDI dan BRIN

Advertisement

Dalam mengkaji kebijakan ini, BNN telah menggelar forum group discussion (FGD) dengan berbagai pihak, termasuk Ikatan Dokter Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Namun, hingga kini belum dipastikan apakah pelarangan akan mencakup seluruh jenis rokok elektrik atau hanya produk tertentu.

“Belum tahu, nanti kita lihat saja,” kata Suyudi.

Temuan Zat Berbahaya di Cairan Vape

Sebelumnya, BNN melakukan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya, antara lain:

  • 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid
  • 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)
  • 23 sampel mengandung etomidate (obat bius)

Suyudi menjelaskan, etomidate kini telah masuk dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan sejak November 2025. Dengan status tersebut, penegakan hukum terhadap penyalahgunaannya bisa dilakukan lebih tegas.

Ancaman Narkotika Jenis Baru

BNN juga menyoroti maraknya perkembangan New Psychoactive Substances (NPS) secara global. Saat ini, tercatat:

Advertisement
  • 1.386 jenis NPS di dunia
  • 175 jenis telah teridentifikasi di Indonesia

Fenomena ini dinilai menjadi tantangan serius karena zat-zat tersebut kerap disalahgunakan melalui media baru, termasuk vape.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID