fin.co.id - Kabar penting datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan baru yang memberikan hak tambahan bagi pegawai dengan status kontrak tersebut.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa PPPK kini berhak menerima gaji ke-13, sama seperti yang selama ini diterima oleh aparatur sipil negara.
Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian nasional. Dengan aturan baru tersebut, PPPK memperoleh tambahan kesejahteraan yang selama ini identik dengan pegawai negeri.
Namun demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 tidak akan sama untuk semua PPPK.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa nominal gaji ke-13 yang diterima PPPK akan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.
Artinya, pegawai yang bekerja di daerah dengan anggaran besar berpotensi menerima jumlah lebih tinggi dibandingkan mereka yang bertugas di wilayah dengan kemampuan fiskal terbatas.
Meski begitu, kebijakan ini tetap memberikan kepastian bahwa PPPK akan mendapatkan tambahan penghasilan tahunan yang sebelumnya tidak selalu tersedia.
Rencananya, gaji ke-13 PPPK akan mulai dicairkan pada Juni 2026.
Karena adanya perbedaan kemampuan anggaran antar daerah, pemerintah juga mengimbau para pegawai untuk memahami sejak awal bahwa jumlah yang diterima bisa berbeda-beda.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Dalam kebijakan yang diatur dalam Pemerintah Republik Indonesia tersebut, dijelaskan bahwa gaji ke-13 PPPK terdiri dari beberapa komponen utama.
Setiap komponen memiliki nilai yang berbeda tergantung kondisi masing-masing pegawai.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok merupakan komponen utama dalam perhitungan gaji ke-13.