Ocit menilai langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap sistem pendidikan berbasis meritokrasi, di mana pencapaian siswa menjadi faktor penting dalam menentukan akses ke sekolah negeri.
“Penurunan kuota domisili dan peningkatan kuota prestasi adalah hembusan napas lega bagi akal sehat. Ini bentuk afirmasi terhadap kerja keras murid, bukan sekadar keberuntungan geografis,” ujarnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi lebih kepada siswa untuk meningkatkan prestasi mereka, baik di bidang akademik maupun kegiatan ekstrakurikuler.
Sekolah Swasta Mulai Dilibatkan dalam Sistem SPMB
Selain perubahan komposisi kuota, SPMB 2026 juga menghadirkan kebijakan baru melalui Bab VI yang mengatur pelibatan sekolah swasta dalam skema SPMB Bersama.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah secara resmi membuka ruang bagi sekolah swasta untuk terlibat dalam proses penyaluran calon siswa.
Langkah ini dinilai sebagai pengakuan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyediakan akses pendidikan menengah yang merata.
Sekolah negeri juga diwajibkan memberikan informasi kepada calon siswa mengenai ketersediaan sekolah swasta, termasuk sekolah swasta yang menyediakan program pendidikan gratis bagi siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri.
Menurut Ocit, kebijakan ini merupakan langkah positif yang menunjukkan pentingnya kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam dunia pendidikan.
“Pelibatan swasta secara formal menjadi wujud gotong royong dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Potensi Celah pada Jalur Domisili
Meski kebijakan SPMB 2026 dinilai lebih rasional, Ocit mengingatkan masih ada sejumlah celah dalam implementasinya.
Salah satu yang disorot adalah jalur domisili yang masih mengandalkan keabsahan administratif melalui Kartu Keluarga (KK).
Menurutnya, sistem ini masih berpotensi dimanfaatkan secara tidak jujur oleh sebagian pihak.
Praktik seperti pemindahan data kependudukan secara mendadak atau “titip KK” menjelang pendaftaran sekolah dinilai masih mungkin terjadi.