“Praktik titip KK atau perpindahan data kependudukan menjelang pendaftaran masih berpotensi terjadi dan bisa merusak integritas sistem dari dalam,” ujarnya.
Karena itu, pengawasan dan verifikasi data kependudukan dinilai perlu diperkuat untuk menjaga keadilan dalam sistem penerimaan siswa baru.
Validasi Jalur Afirmasi Perlu Diperkuat
Selain jalur domisili, jalur afirmasi juga menjadi perhatian.
Jalur ini biasanya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dengan mengacu pada data desil yang dimiliki oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Namun Ocit menilai bahwa penggunaan data tersebut tetap perlu disertai verifikasi faktual di lapangan.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh siswa yang membutuhkan.
Tanpa verifikasi yang kuat, terdapat risiko bahwa jalur afirmasi tidak tepat sasaran.
Posisi Sekolah Swasta Masih Dianggap Alternatif
Di sisi lain, Ocit juga menyoroti posisi sekolah swasta dalam kebijakan SPMB yang masih dipandang sebagai pelengkap.
Dalam regulasi yang ada, sekolah swasta disebut sebagai alternatif penyaluran jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi.
Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi membuat sekolah swasta hanya menjadi “keranjang tampung” bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
“Hal ini berpotensi menempatkan sekolah swasta hanya sebagai ‘keranjang tampung’, bukan sebagai pilihan utama yang setara,” katanya.
Ia juga mengkritisi narasi mengenai “sekolah swasta gratis” yang dinilai terlalu menitikberatkan pada aspek biaya tanpa mempertimbangkan kualitas pendidikan.
Padahal, banyak sekolah swasta berkualitas yang tetap membutuhkan dukungan pembiayaan agar dapat mempertahankan standar pendidikan yang baik. (*)