Nasional . 13/04/2026, 13:59 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Namun hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengenai apakah nominal gaji ke-13 akan tetap sama seperti tahun sebelumnya atau mengalami penyesuaian.
Selain itu, belum diketahui pula apakah efisiensi akan dilakukan pada komponen tertentu, seperti tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lainnya.
Di tengah pembahasan tersebut, sempat beredar kabar mengenai kemungkinan pemotongan gaji ke-13 hingga 25 persen.
Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai isu tersebut.
“Saya enggak tahu itu,” kata Purbaya ketika ditanya mengenai kabar pemotongan tersebut.
Ia juga mengaku belum mengetahui detail agenda pembahasan yang akan dilakukan dalam rapat terbatas terkait kebijakan tersebut.
Jika kebijakan gaji ke-13 tetap diberlakukan, maka sejumlah kelompok aparatur negara akan menerima tambahan penghasilan ini.
Beberapa di antaranya adalah:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pemberian gaji ke-13.
Besaran gaji ke-13 umumnya mengikuti komponen gaji pokok sesuai golongan serta berbagai tunjangan yang melekat pada ASN.
Berikut estimasi kisaran gaji ke-13 ASN tahun 2026:
Golongan I
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media