Nasional . 13/04/2026, 13:59 WIB

Bocoran Gaji ke-13 ASN 2026: Ada Isu Pemotongan 25 Persen? Simak Penjelasannya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

3. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Untuk instansi pusat, tunjangan ini bahkan bisa mencapai 100 persen dari nilai yang diterima setiap bulan.

4. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Khusus bagi ASN di pemerintah daerah.

Jika kebijakan efisiensi benar-benar diterapkan, maka kemungkinan penyesuaian dapat terjadi pada komponen tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lainnya.

Bagi banyak ASN, gaji ke-13 memiliki peran penting dalam mengatur keuangan keluarga.

Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak yang meningkat saat memasuki tahun ajaran baru.

Oleh karena itu, wacana efisiensi terhadap gaji ke-13 memunculkan kekhawatiran di kalangan aparatur negara.

Namun di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan keberlanjutan fiskal negara. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com