“Laporan hasil investigasinya belum kami terima, masih domain Inspektorat. Targetnya mungkin Selasa atau Rabu sudah bisa disampaikan,” ujar Ajat.
Terkait status para ASN yang diperiksa, pemerintah daerah belum dapat memastikan apakah mereka akan dikenakan sanksi atau tidak.
Keputusan tersebut baru akan ditentukan setelah laporan investigasi selesai disusun dan dipelajari secara menyeluruh.
Ajat menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara objektif sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti kita tunggu hasil investigasinya seperti apa. Termasuk soal sanksi,” ucapnya.
Kasus dugaan jual beli jabatan ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bogor.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar proses investigasi dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Ajat menilai bahwa keterbukaan informasi kepada masyarakat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aparatur sipil negara.
“Semakin cepat disampaikan ke publik, semakin terlihat integritas pengelolaan ASN di Kabupaten Bogor,” kata Ajat.
Bupati Bogor Siapkan Langkah Hukum
Sebelumnya, Rudy Susmanto telah mengarahkan Inspektorat untuk menyiapkan laporan yang dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Langkah ini dilakukan agar penanganan kasus tidak hanya berhenti pada proses administratif, tetapi juga dapat dilanjutkan ke ranah pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan Sejak 2022
Dugaan praktik jual beli jabatan ini disebut bermula dari adanya oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural kepada sejumlah pegawai.