fin.co.id - Kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Lucas, menyatakan keyakinannya, majelis hakim akan mengabulkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan anak usahanya, PT MNC Asia Holding Tbk, senilai Rp119 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang sidang putusan perkara perdata yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.
Lucas menjelaskan, pihaknya telah memaparkan seluruh dalil di persidangan dengan didukung bukti, dokumen, surat, serta keterangan saksi dan ahli yang dinilai cukup kuat untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak tergugat.
"Dan menimbulkan kerugian senilai Rp119 triliun akibat tidak dapat dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe melalui PT. MNC Asia Holding (dahulu Bhakti Investama) kepada CMNP," kata Lucas dalam keterangannya seperti dikutip dari inilah.com, Kamis, 16 April 2026.
Pihak CMNP juga mengklaim telah berhasil mematahkan berbagai pembelaan yang diajukan oleh kubu Hary Tanoe selama proses persidangan. Mereka menilai dalih-dalih seperti kedaluwarsa, nebis in idem, kurang pihak, hingga anggapan transaksi sebagai jual beli, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Terbukti dalih-dalih yang selama ini disampaikan Hary Tanoe dan MNC yakni daluarsa, Nebis In Idem, Kurang Pihak dan terkait transaksi adalah Jual Beli adalah tidak berdasar hukum sama sekali," katanya.
"Justru gugatan yang diajukan oleh CMNP telah tepat sasaran dan sejatinya hubungan hukum yang terjadi adalah tukar menukar surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoe melalui PT. MNC Asia Holding. Bahkan sangat jelas peranan Hary Tanoe sebagai inisiator terjadinya pertukaran surat berharga tersebut," lanjutnya.
Selain menuntut ganti rugi materiil, CMNP juga meminta pengadilan mengabulkan permohonan sita jaminan atas sejumlah aset milik Hary Tanoe dan perusahaan terkait.
Salah satu aset yang disorot adalah properti mewah di kawasan Beverly Hills yang nilainya diperkirakan mencapai USD 13 juta atau lebih dari Rp227 miliar.
"Selanjutnya pengajuan sita jaminan terhadap harta milik Hary Tanoe dan PT. MNC Asia Holding guna mengganti kerugian yang dialami oleh CMNP, termasuk tanah dan bangunan atau rumah milik Hary Tanoe yang beralamat di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, CA 90210, Amerika Serikat yang nilainya ditaksir USD 13 juta atau lebih dari Rp227 miliar, layak untuk dikabulkan," terangnya.
Menurut CMNP, permohonan penyitaan tersebut wajar mengingat nilai kerugian yang diklaim dalam perkara ini sangat besar. Mereka juga menyebut telah mengidentifikasi aset milik Hary Tanoe dan MNC dengan nilai lebih dari Rp34 triliun.
Di sisi lain, CMNP turut mengkritik kualitas pembuktian dari pihak tergugat yang dinilai tidak memenuhi standar pembuktian kuat.
"Bukti-bukti yang disampaikan Hary Tanoe dan PT. MNC Asia Holding tidak relevan dan hampir semua berupa foto copy tanpa disertai aslinya, termasuk keterangan saksi-saksi yang tidak memahami konteks perkara, ahli yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Sangat berbanding terbalik dengan bukti asli dan saksi maupun ahli yang CMNP hadirkan," jelas Lucas
Berdasarkan hal tersebut, pihak CMNP optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan secara keseluruhan, termasuk permohonan sita jaminan terhadap aset-aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding.
(Adm)