GEGER! Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Santri, Korban Lebih dari 5 Orang, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan!

news.fin.co.id - 24/04/2026, 17:25 WIB

GEGER! Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Santri, Korban Lebih dari 5 Orang, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan!

Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Santri, Korban Lebih dari 5 Orang

Fin.co.id - Dunia dakwah dan pendidikan agama di Indonesia diguncang oleh kabar mengejutkan. Bareskrim Polri secara resmi telah meningkatkan status hukum pendakwah ternama, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Penetapan status tersangka ini diputuskan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara komprehensif pada Rabu, 22 April 2026.

Langkah tegas Polri ini diambil berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius publik mengingat profil SAM yang dikenal luas sebagai juri dalam ajang pencarian bakat hafiz Al-Qur'an di salah satu televisi nasional.

Advertisement

SAM merupakan pendakwah asal Mesir yang telah resmi menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI).

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026).

Ancaman Hukuman Berat Menanti Sang Pendakwah

Dalam menjerat tersangka SAM, penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis.

Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 jo 417 KUHP.

Penerapan UU TPKS merupakan bukti komitmen Polri dalam memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama.

Jika terbukti bersalah, SAM terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda ratusan juta rupiah. Selain itu, statusnya sebagai tokoh agama dapat menjadi faktor pemberat dalam proses persidangan nantinya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari tim kuasa hukum korban, Benny Jehadu, kasus asusila ini bukanlah peristiwa tunggal.

Terdapat setidaknya 5 korban laki-laki yang telah memberanikan diri untuk melapor. Mirisnya, aksi bejat ini diduga telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni sejak tahun 2017 hingga tahun 2025.

Advertisement

Kondisi para korban saat ini dilaporkan mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam. Banyak dari mereka yang masih di bawah umur saat kejadian berlangsung.

Sehingga memerlukan pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID