1. Unit Bangunan: Terdiri dari rumah tinggal pribadi dan deretan rumah toko (ruko).
2. Fasilitas Komersial: Sebuah gudang besar yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas bisnis legal sebagai kedok.
3. Kendaraan Bermotor: Sejumlah unit roda dua dan roda empat kelas premium.
4. Dokumen Keuangan: Berbagai catatan transaksi perbankan yang mengonfirmasi aliran dana dari bisnis narkotika ke rekening para tersangka.
Kasus Ko Erwin bukan sekadar kriminalitas biasa. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa jaringan ini sempat menyentuh oknum aparat penegak hukum.
Nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Resnarkoba, AKP Malaungi, turut terseret dalam pusaran kasus ini, yang menunjukkan betapa kuatnya pengaruh finansial sang bandar di wilayah NTB.
Suplai narkoba jenis sabu diketahui berasal dari sosok misterius bernama Andre alias The Doctor. Andre merupakan pemasok utama yang menjual sabu seberat total 5 kilogram kepada Ko Erwin dalam dua tahap.
Penangkapan keluarga Ko Erwin diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih jauh siapa saja "pemain besar" di balik layar yang membantu pencucian uang ini di level nasional.
Langkah Bareskrim menggunakan pasal TPPU adalah cara paling efektif untuk menurunkan angka peredaran narkoba. Tanpa dukungan finansial dan aset yang kuat, sindikat akan kesulitan untuk melakukan regrouping atau membiayai operasional pelarian.
Brigjen Eko Hadi menyatakan rilis lengkap mengenai total nilai aset yang disita akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan komplit. "Nanti kita rilis setelah komplit sampai berapa total TPPU yang berhasil kita sita," pungkasnya.