fin.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tengah menyiapkan skema pemungutan pajak kendaraan listrik yang tetap memperhatikan prinsip keadilan sekaligus memberikan insentif kepada masyarakat.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun formulasi tarif menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. “Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, 25 April 2026.
Dalam rancangan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan skema insentif berjenjang berdasarkan nilai kendaraan. Kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta direncanakan memperoleh insentif sebesar 75 persen. Untuk rentang Rp300–500 juta, insentif yang diberikan sebesar 65 persen.
Selanjutnya, kendaraan dengan nilai Rp500–700 juta akan mendapatkan insentif 50 persen, sedangkan kendaraan di atas Rp700 juta hanya memperoleh insentif sebesar 25 persen.
“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.
Namun demikian, kebijakan tersebut belum dapat diterapkan. Hal ini karena adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengharuskan pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik secara penuh.
"Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menilai potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan listrik sebenarnya cukup besar. Namun, implementasinya masih harus menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.
“Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” ujarnya.
Dimaz sebelumnya juga mengusulkan pola pajak bertingkat yang mempertimbangkan nilai kendaraan, sehingga tidak memberlakukan tarif secara seragam. Menurutnya, pendekatan tersebut lebih mencerminkan asas keadilan bagi masyarakat.
Komisi C DPRD DKI Jakarta tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan di masa mendatang, dengan mempertimbangkan kesiapan daerah serta regulasi dari pemerintah pusat.
Ia menambahkan, peningkatan penjualan kendaraan listrik yang terus terjadi perlu diimbangi dengan kebijakan fiskal yang adil, terutama di daerah dengan potensi pasar besar seperti Jakarta.