fin.co.id - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah, hingga tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah dipastikan kembali mencairkan gaji ke-13 pada tahun 2026 sebagai tambahan penghasilan untuk membantu kebutuhan pertengahan tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 serta PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur jadwal pencairan, kategori penerima, hingga rincian komponen penghasilan yang akan diterima pegawai.
Dalam aturan terbaru itu, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Juni 2026 atau sekitar dua pekan mendatang.
Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala teknis maupun administrasi di lapangan.
Program gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu bantuan penting bagi pegawai pemerintah untuk menghadapi meningkatnya kebutuhan rumah tangga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Komponen gaji ke-13 yang diterima pegawai meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan lainnya.
Khusus ASN di instansi pusat, pembayaran juga mencakup tunjangan kinerja atau tukin sesuai kelas jabatan masing-masing.
Sementara bagi ASN daerah, tambahan penghasilan berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tahun ini adalah adanya aturan yang lebih rinci mengenai pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
Pemerintah kini secara eksplisit mengatur hak penerimaan gaji ke-13 berdasarkan masa kerja dan jenjang pendidikan pegawai.
Kebijakan ini dinilai memberi kepastian hukum yang lebih jelas dibanding tahun-tahun sebelumnya, di mana skema pembayaran honorer sering kali belum diatur secara detail.
Pegawai honorer di instansi pemerintah berhak menerima gaji ke-13 apabila telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus atau memiliki klausul hak tersebut dalam kontrak kerja mereka.
Namun untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat pengecualian tertentu.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender penuh ditetapkan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini. Sedangkan PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap menerima pembayaran secara proporsional.