Nasional . 14/05/2026, 17:11 WIB

Gaji ke-13 ASN dan Honorer Cair Juni 2026, Ini Rincian Nominal hingga Syarat Penerimanya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok penerima gaji ke-13 tahun anggaran 2026, yaitu:

  • PNS aktif

  • CPNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun ahli waris

  • Penerima tunjangan tertentu

  • Pegawai non-ASN atau honorer sesuai ketentuan

Dengan cakupan yang luas tersebut, jutaan pegawai pemerintah diperkirakan akan menerima tambahan penghasilan pada pertengahan tahun ini.

Komponen Gaji ke-13 ASN Pusat dan Daerah

Bagi ASN pusat yang dibiayai APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (tukin)

Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Besaran TPP yang diterima ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

CPNS dan Pensiunan Juga Dapat

Pemerintah juga memastikan CPNS tetap mendapatkan hak gaji ke-13.

Namun nominal yang diterima sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan umum maupun tukin.

Sementara bagi pensiunan, komponen gaji ke-13 mencakup:

  • Pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tambahan penghasilan lainnya sesuai aturan

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com