Nasional . 14/05/2026, 17:11 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok penerima gaji ke-13 tahun anggaran 2026, yaitu:
PNS aktif
CPNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun ahli waris
Penerima tunjangan tertentu
Pegawai non-ASN atau honorer sesuai ketentuan
Dengan cakupan yang luas tersebut, jutaan pegawai pemerintah diperkirakan akan menerima tambahan penghasilan pada pertengahan tahun ini.
Bagi ASN pusat yang dibiayai APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Besaran TPP yang diterima ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Pemerintah juga memastikan CPNS tetap mendapatkan hak gaji ke-13.
Namun nominal yang diterima sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan umum maupun tukin.
Sementara bagi pensiunan, komponen gaji ke-13 mencakup:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan lainnya sesuai aturan
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media