Nasional . 14/05/2026, 17:11 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Merujuk Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026.
Namun apabila terdapat kendala administrasi atau teknis, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni tanpa menghilangkan hak pegawai sebagai penerima manfaat.
Kebijakan fleksibel tersebut dibuat agar proses penyaluran tetap berjalan optimal di seluruh instansi pusat maupun daerah.
Pemerintah juga menetapkan plafon maksimal gaji ke-13 bagi pejabat Lembaga Non-Struktural (LNS) serta pegawai non-ASN setara eselon.
Berikut rinciannya:
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Sekretaris dan Anggota: Rp28.104.300
Eselon I: Rp24.886.200
Eselon II: Rp19.514.300
Eselon III: Rp13.842.300
Eselon IV: Rp10.612.900
Besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir dan masa kerja.
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media