Ekonomi . 24/05/2026, 15:23 WIB

Siap-Siap! Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak? Pemerintah Mulai Kaji PKB dan BBNKB untuk Mobil serta Motor Listrik

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah saat ini mulai membahas kemungkinan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Wacana tersebut muncul seiring meningkatnya populasi kendaraan listrik di Indonesia dan tekanan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang mulai dirasakan sejumlah pemerintah daerah.

Selama beberapa tahun terakhir, kendaraan listrik memang mendapatkan berbagai insentif fiskal dari pemerintah. Salah satunya berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik saat ini masih mengacu pada aturan pemerintah pusat.

Menurut Teguh, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019 dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah,” ujar Teguh dalam Media Briefing White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah yang disiarkan secara daring, dikutip Minggu, (24/5/2026).

Selain itu, pemerintah pusat juga telah meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan listrik melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Namun di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah mulai mengeluhkan berkurangnya potensi penerimaan pajak akibat meningkatnya penggunaan kendaraan listrik yang bebas pajak.

Kondisi ini membuat pemerintah mulai mengevaluasi apakah kendaraan listrik tetap akan mendapatkan insentif penuh atau nantinya mulai dikenakan pajak secara bertahap.

Teguh menilai pembahasan pajak kendaraan listrik perlu mempertimbangkan banyak aspek. Mulai dari sisi hukum, sosial, industri otomotif, hingga dampaknya terhadap keuangan daerah.

Ia bahkan menilai kendaraan listrik saat ini masih identik dengan produk premium atau barang mewah. Sementara kendaraan konvensional berbahan bakar bensin maupun solar tetap dikenakan pajak penuh meski sama-sama menggunakan fasilitas jalan umum.

“Dari sisi sosiologis contohnya, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak,” jelasnya.

Wacana pengenaan pajak kendaraan listrik juga muncul setelah adanya keluhan masyarakat terkait perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Bahkan beberapa pengemudi ojek online disebut mempertanyakan keadilan kebijakan tersebut.

Meski begitu, sejumlah pengamat mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menghapus insentif kendaraan listrik.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho mengatakan kebijakan pajak harus dihitung secara matang agar tidak memperlambat perkembangan kendaraan listrik di Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com