Ekonomi . 24/05/2026, 15:23 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Menurut Andry, kepastian regulasi sangat penting bagi masyarakat maupun pelaku industri otomotif yang mulai serius berinvestasi di sektor kendaraan listrik.
“Penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, kejelasan soal pajak ini penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha,” ujar Andry.
Ia juga menyebut pemerintah daerah sebenarnya masih memiliki peluang sumber pendapatan lain tanpa harus langsung membebani kendaraan listrik dengan pajak tinggi. Salah satunya melalui penerapan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ).
Berdasarkan kajian INDEF GTI, penerapan LEZ di kawasan Sudirman, Jakarta diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp383 miliar per tahun. Potensi tersebut bahkan bisa meningkat apabila diterapkan di kawasan lain.
Selain mendatangkan pemasukan daerah, kebijakan LEZ juga dinilai berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, khususnya di pusat bisnis dan kawasan padat kendaraan.
Kini masyarakat pun menunggu keputusan final pemerintah terkait masa depan pajak kendaraan listrik di Indonesia. Jika nantinya kendaraan listrik benar-benar dikenakan PKB dan BBNKB, maka kebijakan tersebut diperkirakan akan memengaruhi minat masyarakat dalam beralih ke kendaraan ramah lingkungan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media