fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran aset dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Salah satu yang kini diusut adalah rumah senilai Rp4 miliar di kawasan Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat, yang diduga dibeli saat Fadia masih menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pembelian rumah tersebut melalui pemeriksaan seorang pengusaha properti berinisial HOA sebagai saksi pada Selasa.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menelusuri aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR, di Kota Wisata. Pembelian tersebut dilakukan secara cash (tunai) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.
Menurut Budi, KPK menduga sejumlah aset yang dimiliki Fadia Arafiq dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
“Apakah dari hasil-hasil itu kemudian FAR membeli sejumlah aset? Oleh karena itu, hari ini dilakukan klarifikasi pada swastanya,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, penyidik juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
Operasi tersebut merupakan operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Dalam perkara itu, KPK menduga Fadia memiliki konflik kepentingan karena memenangkan perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya, dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK menyebut Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima keuntungan hingga Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” itu bersama keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar lainnya masih berupa uang tunai yang belum dibagikan.